Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan mendukung dan mengapresiasi hasil kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terutama Satgas 115 dalam memberantas IUU fishing. Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam memenuhi kesepakatan politis global Sustainable Development Goals poin 14 yaitu perlindungan lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya ikan. Dunia telah menentukan bahwa pada 2020 "overfishing", IUU Fishing, dan "destructive fishing practices" harus dihentikan.
"Kita semua yakin Menteri Kelautan dan Perikanan dan jajarannya mampu menyusun berbagai kebijakan-kebijakan inovatif yang meningkatkan kesejahteraan nelayan, menghilangkan permasalahan sosial kawasan pesisir tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan hidup," kata Luhut, dalam acara rapat koordinasi Satgas 115, Selasa (11/7/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, upaya KKP telah membuahkan hasil, di mana nilai tukar nelayan secara stabil meningkat sejak tahun 2014 (104,63) sampai tahun 2016 (108,24). Sumbangan subsektor perikanan dalam PDB pun terus meningkat dari 2,14 di tahun 2012 menjadi 2,51 di 2015 dan terus meningkat menjadi 2,56 di 2016.
Mulai 2014, neraca perdagangan komoditas ikan Indonesia untuk pertama kalinya sejak tahun 2009 berada di atas Thailand. Pada 2014, nilai komoditas ikan Indonesia kurang lebih 4 miliar dolar AS, sedangkan Thailand tercatat kurang dari US$ 4 miliar. Indonesia mengalami peningkatan rata-rata sebesar 8,71% per tahun, dibandingkan dengan Thailand yang mengalami penurunan rata-rata sebesar 5,67%.
"Angka-angka yang saya sebutkan memperlihatkan manfaat pemberantasan illegal fishing terhadap perekonomian negara," terang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi mengatakan terus mengupayakan berbagai solusi untuk melakukan pemberantasan illegal fishing. Menurutnya penegakan hukum saja tidaklah cukup untuk memulihkan kembali laut yang sudah terdampak.
Hak laut
Salah satu upaya penting yang harus dilakukan adalah dengan mengakui hak laut (ocean rights) sebagai perangkat (means) untuk mencapai kesehatan laut (healthy ocean).
"Kita selalu berpikir bahwa laut dan isinya merupakan objek. Ini justru menimbulkan kecenderungan tindakan eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan jangka pendek manusia," tutur Susi.
Inilah yang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebut sebagai tantangan utama dalam pemberantasan IUUF yaitu mewujudkan keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya alam dengan kesejahteraan masyarakat. Menurut Luhut, sulit menciptakan kesepahaman di antara masyarakat khususnya mengenai larangan kapal cantrang dan larangan praktik perikanan destruktif.
Maka dari itu, Menteri Susi menjelaskan bahwa perlunya pengakuan ocean rights. Di mana ocean rights mengandung konsekuensi diberlakukannya hukuman (sanksi) apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut. Selain itu, pengakuan ocean rights mengandung implikasi bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk menjaga hak laut.
"Memberlakukan laut setara dengan manusia sebagai subjek hukum melahirkan pemikiran untuk memberlakukan hukuman yang lebih berat terhadap manusia atau korporasi yang melanggar hak laut," tegas Menteri Susi.
Ini dinilai sangat penting, sebab sebanyak 2/3 nilai ekonomi laut ini dihasilkan dari aset yang sangat bergantung pada healthy ocean. Sementara itu, aset utama dari laut paling sedikit bernilai US$ 24 triliun.
Dukungan hukum
Mendukung pernyataan Menteri Susi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmat mewakili Jaksa Agung RI menyatakan bahwa tindak pidana di bidang kelautan merupakan kejahatan terorganisir, sehingga tidak jarang pelakunya memiliki jaringan yang sangat luas.
Sementara faktanya penegakkan hukum sering kali masih hanya sebatas menyasar para pelaku di lapangan saja. Hal tersebut disebabkan karena tidak mampu menyentuh aktor intelektualnya, yang biasanya berbadan hukum atau korporasi.
Mengatasi itu, pihaknya mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik lndonesia Nomor : PER-028/A/JA/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Pengaturan dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut relatif lebih luas dan rinci, meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum termasuk di dalamnya tindak pidana perikanan.
(hns/hns)











































