Rangkaian tagar tersebut merespons kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam melarang penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan tahun depan.
Penggunaan cantrang yang dianggap merusak lingkungan dibatasi penggunaannya hingga Desember 2017, selanjutnya nelayan yang menggunakan cantrang wajib mengganti alat tangkapnya.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja mengungkapkan, pelarangan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 1980 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39. Dalam Keppres tersebut, penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan pada waktu itu adalah trawl dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan penggunaan cantrang pun berlanjut di 1994 dan 2005 melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, di 2015 diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) melarang penggunaan cantrang yang hingga saat ini masih diberikan masa transisi hingga akhir tahun 2017.
"Persoalan sebagian masyarakat, sebagian kelompok, atau yang belum bisa menerima itu kan berjalannya proses. Sambil berjalannya waktu tentu pada ujungnya memahami oh iya ternyata kebijakannya benar, dan ini saya melihatnya bukan persoalan benar atau salah, benar tapi ada waktu untuk masa transisi untuk pemahaman masyarakat," ujar Sjarief.
Sjarief menambahkan, kebijakan-kebijakan Susi dan KKP tentunya fokus pada keberlanjutan sumber daya laut. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh anak cucu nanti.
"Kami melihat semua kebijakan-kebijakan KKP, bukan hanya Bu Susi ya, itu fokusnya kepada sustainability karena anda tahu kan sumber daya alam ini terbatas, dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia dan tidak hanya sekarang, untuk masa yang akan datang sesuai arahan Pak Jokowi," tutur Sjarief. (ang/ang)










































