BI Fit & Proper Test Lagi Direksi Bank BUMN Pekan Depan
Jumat, 06 Mei 2005 14:28 WIB
Jakarta -
Bank Indonesia mulai Senin (9/5/2005) pekan depan, akan melanjutkan kembali proses fit and proper test direksi dan komisaris 4 bank BUMN yakni BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri. Namun fit and proper test ini hanya akan dilakukan terhadap direksi dan komisaris yang belum pernah menjalaninya.Menurut Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Siti Fadjrijah, untuk para direksi dan komisaris yang telah menjalani fit and proper test, Bank Indonesia hanya akan melakukan review. "Kita sedang mereview proses administrasi, apakah CV-nya sudah lengkap atau belum, dan hal-hal lainnya," kata Fadjrijah kepada wartawan disela-sela mengikuti pemaparan visi dan misi Deputi Gubernur BI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Mengenai direksi Bank Mandiri yang saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Agung , Siti mengatakan, bahwa fit and proper test ini tidak akan menyangkut kredit macet tersebut. Saat ini dua bankir yang menjadi calon kuat Dirut Bank Mandiri adalah Dirut BRI Rudjito dan Dirut BNI Sigit Pramono.Perihal pencalonan kedua bankir senior untuk menjadi pimpinan bank nasional terbesar itu dibenarkan oleh Meneg BUMN Sugiharto. Dan jika nantinya mereka lolos dari fit and proper test BI, maka masih ada beberapa tahapan lagi sebelum mereka bisa lolos menjadi dirut Bank BUMN tersebut.Sesuai dengan ketentuan dalam UU No.19/2003 tentang BUMN, para kandidat yang lolos seleksi BI akan diajukan kepada Meneg BUMN selaku pihak yang kewenangan untuk menentukan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN.Dengan terbitnya aturan hukum yang baru yaitu, Intruksi Presiden (Inpres) No.8/2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, para kandidat ini akan dikonsultasikan dengan Tim Penilai Akhir (TPA), layaknya proses pergantian pejabat tingkat eselon satu di lembaga pemerintahan.Namun untuk pemilihan direksi bank BUMN ini lebih ketat, sebab mensyaratkan lolosnya fit and proper test BI, selain juga terlebih dahulu memperoleh rekomendasi Meneg BUMN juga dari TPA. "Tapi tetap, kewenangan tertinggi adalah melalui RUPS, sebagaimana diatur dalam UU Perseroan," kata Sugiharto pada pekan ini.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































