Kepala Sub Direktorat Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Nurhayati Ningsih mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan TKA asal China yakni terkait perizinan.
"Paling banyak karena IMTA-nya (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) belum keluar. Dia bukan menggunakan visa bekerja," ungkapnya saat dijumpai di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan ada yang bekerja tidak sesuai dengan jabatannya akan dilakukan. Tidak ada izin kerja dan lokasi kerja tidak ada," ujarnya.
Nantinya TKA yang melanggar akan diberi teguran untuk memperbaiki dan tidak melakukan pelanggaran yang sama. Namun jika teguran diabaikan maka sanksi selanjutnya siap menanti, hingga yang terberat berupa deportasi.
Namun untuk mendeportasi, kewenangan tersebut tidak berada di Kementerian Tenaga Kerja melainkan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau tidak diindahkan juga ya proses. Kami kan tidak bisa deportasi, biasanya harus ada rekomendasi dari kementerian. Ke imigrasi untuk melakukan deportasi," ujarnya. (ang/ang)











































