Pengaturan batasan harga tersebut, menurut Enggar, dilakukan agar tak ada lagi permainan harga dari spekulan beras. Termasuk di dalamnya, aturan lain yakni mewajibkan distributor beras melaporkan stoknya rutin.
"Jadi, kita tentukan HET-nya, lalu distributor juga sekarang mesti lapor. Itu kan para distributor juga yang jadi middle man," kata pria yang akrab disapa Enggar itu saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, jenis beras apa yang akan diatur harganya? Sesuai usulan, HET akan mengatur untuk jenis beras kualitas medium ke bawah.
"Medium ke bawah yang diatur. Dari sekian banyak jenis beras kita tentukan harga maksimalnya. Awas saja kalau ada masih ada yang lebih mahal," kata Enggar.
Seperti diketahui, saat ini sudah 3 komoditas pangan yang diatur dalam HET yakni daging beku dengan harga tertinggi Rp 80.000/kg, gula pasir Rp 12.500/kg, dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter. HET tersebut baru berlaku efektif di pasar modern, namun tak menutup kemungkinan untuk diterapkan secara bertahap di pasar-pasar tradisional. (idr/hns)