Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja, mengatakan saat ini masih banyak nelayan yang masih tetap menolak larangan cantrang. Sebagian lagi, sudah legawa menerima aturan tersebut.
"Di Kabupaten Tegal pertemuan kita di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Larangan dengan komunitas nelayan, ada 600 nelayan di sana dengan banyak variasi ukuran dan alat tangkap. Semua nelayan di Kabupaten Tegal mendukung upaya pemerintah atur alat tangkap. Mereka mendukung larangan cantrang," kata Sjarief ditemui di KKP, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nelayan kapal-kapal keberatan dan protes, kok cantrang masih diizinkan. Jaring mereka sering tersangkut sama cantrang di laut," ujar Sjarief.
Tapi, situasi berbeda justru terjadi di Kota Tegal. KKP mendapat penolakan begitu pertemuan bergeser ke TPI Tegal Sari, Kota Tegal.
"Pertemuan kedua di Tegal Sari Kota Tegal. Ada 500 nelayan, minta supaya cantrang diizinkan lagi di laut. Sebagian lagi dari mereka mengaku banyak melakukan markdown ukuran kapal. Ukuran kapal 100 GT tapi bilangnya 25 GT," jelas Sjarief.
Diungkapkannya, meski masih penolakan di lapangan, tak ada perubahan aturan larangan cantrang. Dimana penggunaan alat tangkap yang dianggap tak ramah lingkungan tersebut hanya sampai akhir tahun nanti.
"Sesuai arahan Pak Presiden cantrang hanya boleh sampai akhir 2017. Sesuai roadmap harus ada penggantian alat tangkap," ungkap Sjarief. (idr/hns)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 