Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN 10% untuk Barang Pertanian

Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN 10% untuk Barang Pertanian

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 18 Jul 2017 17:20 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, bahwa (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% tidak akan berlaku untuk petani yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar pertahun.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) keberatan dengan pengenaan PPN 10% nantinya akan diberlakukan untuk komoditas pertanian dan perkebunan, termasuk gula yang merupakan hasil dari keputusan Makhamah Agung (MA).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, hasil keputusan MA terkait dengan pengenaan PPN 10% menjadi dilema yang dihadapi pemerintah saat tengah gencar mengumpulkan penerimaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini kan dilema yang selalu dihadapkan terhadap kita yang kumpulkan perpajakan tapi di sisi lain sektor ekonomi atau kelompok masyarakat pasti butuh intervensi khusus," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Indonesia menilai, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) memiliki dua dimesi yang mana untuk mengumpulkan pendapatan, di sisi lain membelanjakan anggaran serta memberikan insentif.

Oleh karena itu, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan pengenaan PPN 10% terhadap barang pertanian dan perkebunan.

"Sekarang pak Menko sedang melakukan review keseluruhan mengenai tarif dan kita nanti liat dari kebijakan perpajakannya dari seluruh APBN nanti di 2018 semoga semakin terprediksi," tukas dia. (mkj/mkj)

Hide Ads