Masyarakat Juga Bisa Awasi Kapal Pencuri Ikan, Begini Caranya

Masyarakat Juga Bisa Awasi Kapal Pencuri Ikan, Begini Caranya

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 18 Jul 2017 22:42 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan masyarakat saat ini bisa ikut memerangi praktik illegal fishing. Salah satunya ikut mengawasi pergerakan kapal lewat sistem pelacak Global Fishing Watch (GFW) yang dikembangkan perusahaan asal Amerika Serikat, Skytruth dan Google.

GFW merupakan basis sistem teknolgi pengawasan yang memanfaatkan data satelit untuk mengawasi aktivitas penangkapan ikan komersial yang terjadi di seluruh dunia.

GFW bekerja dengan menganalisa data dari jaringan Automatic Identification System (AIS). AIS sendiri, merupakan alat yang terpasang di badan kapal dan memancarkan data GPS yang menunjukkan lokasi kapal yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aaron Roan, Data Scientist Skytruth mengatakan, akses ke GWS terbuka untuk masyarakat luas dengan mengaksesnya di situs www.globalfishingwatch.org.

Saat membuka situs tersebut, terdapat sebuah peta warna biru di tengah halaman web yang mirip dengan aplikasi Google Earth. Masyarakat bisa melihat dengan jelas pergerakan kapal-kapal yang terdeteksi lewat satelit Google tersebut.

Beberapa titik dalam dua warna kuning dan hijau, tersebar di sejumlah perairan di Indonesia. Termasuk yang berada di laut dalam di Samudra Pasifik dan Hindia.

"Kalau warna kuning mengindikasikan itu kapal ikan dan kapal komersial dari seluruh dunia. Tapi kalau warna hijau, itu menunjukkan kapal-kapal Indonesia yang menggunakan VMS," jelas Roan.

Seperti diketahui, Indonesia jadi negara pertama yang membuka data VMS (Vessel Monitoring System) ke Google untuk bisa diakses masyarakat luas. Informasi yang berada di situs tersebut diperbaharui secara real time oleh Google.

"Ini terupdate otomatis di satelit. Orang bisa tahu pergerakan kapal dari situs tersebut. Saat ini baru Indonesia saja yang sudah membuka akses," kata Roan. (idr/dna)

Hide Ads