"Kalau kita bandingkan negara ASEAN, PTKP kita paling tinggi, walaupun income per kapita kita relatif lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia bahkan dengan Singapura sekalipun, Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (19/7/2017).
Menurut Sri Mulyani kebijakan tersebut berkaitan dengan rasio pajak. Saat pemerintah menaikkan PTKP sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan, basis pajak di Indonesia terus menurun. Akhirnya mengganggu realisasi penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi PTKP makin tinggi, basis pajak makin sedikit. Jadi Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menelusuri kebijakan tersebut. Di samping itu juga mengkaji efektivitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Masalah PPN juga masalah efektifitas negara lain itu bisa meng-collect walaupun rate-nya lebih rendah, PPN-ya bisa tinggi," imbuhnya. (mkj/mkj)