SPAM Umbulan yang Diresmikan JK, Sempat Mangkrak 44 Tahun

SPAM Umbulan yang Diresmikan JK, Sempat Mangkrak 44 Tahun

Muhammad Taufiqqurahman - detikFinance
Kamis, 20 Jul 2017 14:22 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Umbulan - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meresmikan groundbreaking yang menandai dimualinya Pembangunan Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Umbulan, Pasuruan, Jawa Timur.

Prosesi ini menjadi sejarah karena proyek ini sudah lama mangkrak. Tepatnya sejak tahun 1973 atau 44 tahun yang lalu.

Dengan adanya infrastruktur ini, JK menginginkan setiap lapisan masyarakat memiliki akses yang sama untuk memperoleh air bersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama dari kepentingan masyarakat itu sendiri, bagaimana air bisa sampai di masyarakat dengan harga terjangkau," ujar JK dalam sambutannya, Rabu (20/7/2017).

Direncanakan jaringan pipa dari SPAM Umbulan ini akan membentang sepanjang 93 km dan akan mengairi 5 daerah di Jatim dan menjangkau 1,3 juta jiwa masyarakat.

Menurut perhitungan JK, jaringan air bersih ini akan menekan nilai ekonomi konsumsi masyrakat.

"Saya ada hitungn kalau tidak ada jaringan air bersih ke rumah-rumah masyarakat itu membeli secara kalengan bisa Rp 40 ribu dibandingkan dengan PDAM hanya bisa RP 4000-5000 per kubik," sebutnya.

"Malah ada 2000 di daerah sini. Jadi tanpa upaya keras menjadikan air bersih kepada masyarakat maka justru menimbulkan ketidakadilan. Orang kota yang mampu tetapi punya jaringan air bersih membayar Rp 6000, tetapi orang yang dipinggir kota yang tidak memiliki jaringan membayar hingga Rp 40 ribu," sambungnya.

Oleh karenanya, pemerintah akan terus melakukan subsidi terhadap air minum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Hal agar masyarakat tidak mampu dapat membeli air murah dibanding masyarakat yang mampu dari segi ekonomi.

"Dan apabila tidak dilaksanakan seperti itu menjadi sumber ketidakadilan dan sumber kesehatan yang muncul, maka air minum ini di manapun di seluruh Indonesia harus dilaksanakan untuk mengurangi ketidakadilan masyarakat," ucapnya.

Sebagai contoh, masyarakat sering mengkonsumsi air kemasan dan bahkan daerah seperti Papua malah konsumsi air kemasan yang berasal di Pulau Jawa.

"Coba kita bayangkan berapa ongkos kita minum itu dibanding sudah ada air bersih langsung di keran itu kita bisa menghemat begitu banyak dalam kehidupan kita semua, itulah maka ini merupakan suatu sumbangan yang sangat besar bagi kehidupan bangsa ini," kata JK.

Pemerintah Jamin Kelangsungan Proyek

Proyek senilai Rp 2 Triliun ini merupakan salah satu dari 13 proyek infrastruktur skema KPBU (Kerja Sama pemerintah dan Badan Usaha) yang telah diberikan penjaminan pemerintah melaluiPT PII.

Adapun 13 proyek infrastruktur tersebut yaitu 8 Proyek Tol, PLTU Batang, SPAM Umbulan dan seluruh paket Proyek Palapa Ring yaitu Barat, Tengah dan Timur dengan total keseluruhan investasi sebesar Rp 119 triliun.

Direktur Utama PT PII Sinthya Roesly mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Provinsi Jawa Timur sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, PT Meta Adhya Tirta Umbulan selaku Badan Usaha, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, IIF, dan PT SMI serta pihak terkait lainnya sehingga proyek SPAM Umbulan dapat terlaksana.

"Setelah penandatanganan Perjanjian Penjaminan, Perjanjian Regres, dan Financial Close pada tahun 2016 lalu, akhirnya proyek yang telah 40 tahun direncanakan ini bisa dieksekusi," ungkapnya.

Ia mengatakan proses ditargetkan selesai dan mulai beroperasi pertengahan 2019. SPAM Umbulan direncanakan mampu memproduksi air minum sebanyak 4 ribu liter per detik dengan air baku berasal dari Mata Air Umbulan.

Air hasil olahan dari Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, ini akan disalurkan melalui pipa transmisi air bersih sepanjang 93 km.

Air minum tersebut akan dikelola Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Pemprov Jawa Timur untuk kemudian disalurkan ke 5 PDAM kabupaten dan kota yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan.

Proyek SPAM Umbulainini juga dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (fiq/dna)

Hide Ads