Kajian tersebut dilakukan lantaran besaran PTKP Rp 4,5 juta diketahui salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
"Batas PTKP saat ini cukup tinggi, karena 2 tahun terakhir (2015 dan 2016) dilakukan kenaikan PTKP yang cukup signifikan yaitu masing-masing 50% dari tahun-tahun sebelumnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan ini menyebabkan basis pajak turun, bahkan akibat kenaikan itu terdapat sekitar 3,6 juta wajib pajak terdaftar yang akhirnya saat ini penghasilannya di bawah PTKP, sehingga tidak ada pembayaran pajaknya lagi dan penerimaan PPh Pasal 21 berkurang lebih dari Rp 20 triliun tahun ini," tambah dia.
Kajian yang saat ini dilakukan, kata Hestu, belum tentu akan memberikan keputusan diturunkan atau dinaikkan. Apalagi, sejarah kebijakan PTKP belum pernah dilakukan mengalami penurunan dari yang sebelumnya.
"Kami melihat perlu dilakukan kajian untuk mendapatkan formulasi yang tepat untuk penerapan PTKP ke depannya," jelas dia.
Mengenai kajiannya, Hestu mengungkapkan, tidak menutup berdasarkan UMP, bahkan melihat komponen seperti tingkat inflasi dan lainnya.
"Hal ini tentunya harus dibahas dengan BKF Kementerian Keuangan, jadi bukan berarti PTKP akan diturunkan sekarang ya. Paling tidak, kami berharap untuk saat ini tidak ada kenaikan PTKP lagi," tutup dia. (ang/ang)