Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menyebutkan, dampak dari penyesuaian tersebut salah satunya menyasar pada daya beli masyarakat.
Pada tahun 2015, pemerintah telah menaikkan batas PTKP dari Rp 2,02 juta per bulan atau Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun. Setahun berselang atau pada 2016, pemerintah kembali melakukan penyesuaian besaran PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memukul daya beli dong. Kalau you dikenai pajak maka daya beli berkurang. Kayak Thailand tarif pajaknya kan diturunkan. Kecuali kalau negaranya sudah mapan kayak Kanada, tarifnya tinggi. Karena kaya sekali orangnya, pendapatan per kapitanya kan US$ 60 ribu per tahun," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hendrawan menjelaskan, PTKP merupakan instrumen yang dipakai pemerintah dalam memecahkan permasalahan ketimpangan pendapatan di Indonesia.
Kajian yang tengah dilakukan pemerintah saat ini salah satunya adalah menetapkan besaran PTKP sesuai dengan UMP/UMR di masing-masing daerah se Indonesia. Saat ini, besaran PTKP ditetapkan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dan berlaku seluruh Indonesia.
"Kalau ini disamakan UMP/UMK, dampak untuk menciptakan pemerataan pendapatan berkurang. Karena semakin kecil PTKP, mereka yang pendapatan kecil akan terjangkau PTKP juga," jelas dia.
Lebih lanjut Hendrawan mengungkapkan, penetapan besaran PTKP Rp 4,5 juta per bulan sudah bagus, dah jika dilakukan penyesuaian maka lebih baik besarannya ditingkatkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kalau penerimaan naik tapi harus dibayar dengan daya beli masyarakat yang merosot saya rasa tidak ideal. Karena ekonomi Indonesia 57% digerakkan oleh konsumsi," tutup dia. (mkj/mkj)