Batas Gaji Bebas Pajak RI Salah Satu Tertinggi di Asia Tenggara

Batas Gaji Bebas Pajak RI Salah Satu Tertinggi di Asia Tenggara

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2017 11:50 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penetapan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diterapkan Indonesia saat ini menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Besaran gaji bebas pajak saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Secara umum, batas gaji bebas pajak yang berlaku di Indonesia terbilang cukup tinggi. Namun demikian, masih ada beberapa negara yang ternyata memberlakukan batas PTKP di atas Indonesia.

Termasuk di antaranya Thailand, Singapura dan Timor Leste. Jika dikonversi ke dalam kurs mata uang dolar Amerika Serikat (AS), ketiga negara tersebut masing-masing memberlakukan batasan PTKP sebesar US$ 4.468, US$ 6.000, dan US$ 16.099 per tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya pemerintah akan mengubah formula penetapan batasan PTKP dari kewajiban membayar pajak. Tujuannya untuk mendorong tax ratio lebih tinggi.

Kajian pengubahan formula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Mengutip data MUC Tax Research Institute, Jakarta, Jumat (21/7/2017). Berikut batasan PTKP di negara-negara Asia Tenggara:
- Singapura US$ 16.099
- Timor Leste US$ 6.000
- Thailand US$ 4.468
- Indonesia US$ 4.050
- Kamboja US$ 2.931
- Vietnam US$ 2.639
- Myanmar US$ 1.472
- Laos US$ 1.452
- Malaysia US$ 1.165

Hanya Brunei Darussalam dan Filipina yang tidak memiliki batasan gaji bebas pajak. MUC Tax Research Institute menyebutkan, Brunei Darussalam tidak memungut pajak terhadap orang pribadi alias personal income tax, sedangkan Filiina tidak menetapkan batasan PTKP. (ang/ang)

Hide Ads