Bayar Gaji Ke-13 dan THR PNS, Kemenkeu Gelontorkan Rp 23 T

Bayar Gaji Ke-13 dan THR PNS, Kemenkeu Gelontorkan Rp 23 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2017 18:47 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memastikan, total anggaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) mendekati Rp 23 triliun. Angka ini lebih besar jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 17,9 triliun.

"Sekitar Rp 22 triliun lebih hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan memberikan manfaat," kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Total anggaran yang hampir sebesar Rp 23 triliun terdiri dari anggaran gaji ke-13 PNS, THR PNS, dan gaji ke-13 untuk pensiuanan PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah semuanya gaji ke-13 sudah semuanya, THR itu kan tidak dengan tunjangan," jelas dia.

Marwanto mengungkapkan, pengalokasian gaji ke-13 yang dicairkan baru pada awal Juli 2017 mempengaruhi daya beli masyarakat. Namun, pencairan yang ditetapkan pemerintah telah sesuai dengan aturan perundang undangan.

"Jadi memang harus dilaksanakan sesuai timetable yang ada," tutup dia. (mkj/mkj)

Hide Ads