Darmin: Batas Gaji Bebas Pajak Enggak Mungkin Diturunkan

Darmin: Batas Gaji Bebas Pajak Enggak Mungkin Diturunkan

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Minggu, 23 Jul 2017 17:00 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia mencapai Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak mungkin diturunkan. Penurunan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Demikianlah diungkapkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

"Ya enggak bisa. Naik turun itu repot. Itu enggak mungkin, kalau sudah sekali naik enggak mungkin turun," tegas Darmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin mengakui, risiko yang harus diterima pemerintah adalah berkurangnya pembayar pajak sehingga mengganggu penerimaan negara. Apalagi kenaikan yang terjadi cukup signifikan, yaitu dari Rp 36 Juta/Tahun atau Rp 3 Juta/Bulan di 2015 dan pada 2016 menjadi Rp 54 Juta/Tahun atau Rp 4,5 Juta/Bulan.

Pemerintah kehilangan penerimaan sebesar Rp 20 triliun. Namun di sisi lain, ada daya beli masyarakat yang bertambah.

"PTKP itu diubah bukan untuk turun, tapi untuk naik. Dia mengikuti apa? paling tidak upah minimum. Karena upah minimum enggak pernah turun," jelasnya.

Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus berupaya keras agar basis pajak kembali meningkat.

"Kalau PTKP dinaikan basis pajaknya harus naik. Kalau PTKP naik, pemerintah rugi. Supaya pemerintah tidak rugi, dia harus cari orang lain bayar pajak supaya bayar pajak," tegas Darmin. (mkj/mkj)

Hide Ads