Demikianlah diungkapkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Minggu (23/7/2017).
"Ya enggak bisa. Naik turun itu repot. Itu enggak mungkin, kalau sudah sekali naik enggak mungkin turun," tegas Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah kehilangan penerimaan sebesar Rp 20 triliun. Namun di sisi lain, ada daya beli masyarakat yang bertambah.
"PTKP itu diubah bukan untuk turun, tapi untuk naik. Dia mengikuti apa? paling tidak upah minimum. Karena upah minimum enggak pernah turun," jelasnya.
Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus berupaya keras agar basis pajak kembali meningkat.
"Kalau PTKP dinaikan basis pajaknya harus naik. Kalau PTKP naik, pemerintah rugi. Supaya pemerintah tidak rugi, dia harus cari orang lain bayar pajak supaya bayar pajak," tegas Darmin. (mkj/mkj)