Darmin mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan tersebut. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menuntaskannya.
"Kan prosesnya sedang berjalan dan nanti melalui proses itu akan dihentikan apa yang terjadi, apa yang dilakukan," ujar Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penegakan harga di tingkat petani sesuai dengan pengaturan harga pemerintah adalah satu Bulog membeli beras sebaiknya padi, gabah, karena petani jarang jual beras, dia (petani) jual gabah," kata Darmin.
Jika petani disebut mendapatkan harga jual yang murah, kata Darmin, sebetulnya tidak lebih rendah dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Anjloknya harga beras di tingkat petani terjadi di saat musim hujan.
"Jadi kalau dibilang petani mendapatkan harga yang rendah ya sebetulnya tidak lebih rendah dari harga yang diatur (pemerintah). Kecuali kalau panen terjadi di musim hujan, seperti Februari lalu," ujar Darmin.
Darmin mengatakan, tidak ada larangan tertulis mengenai aturan harga jual beras seperti yang dilakukan PT IBU. Namun, Darmin enggan mengomentari lebih jauh dan menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang.
"Memang kalau ditanya boleh enggak dia jual beras yang udah disortir pakai merek harga yang umum, ya enggak ada larangannya juga. Seberapa tinggi supaya dia enggak melanggar ya enggak ada aturannya juga. Oleh karena itu, saya lebih baik tidak bicara terlalu jauh tentang kesalahannya apa," tutup Darmin. (mkj/mkj)











































