"Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan lelang 3 kapal ikan asing berbendera Vietnam hari Senin, 24 Juli 2017 jam 10:00 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl Engku Putri, Batam Centre, Batam," bunyi pengumuman yang dipasang di media cetak itu seperti dikutip detikFinance, Senin (24/7/2017).
Ada tiga kapal yang akan dilelang, yaitu Kapal KNF 7444, Kapal KM SLFA 5066, dan Kapal KM KNF 7858. Masing-masing limit kapal tersebut Rp 186 juta, Rp 31,8 juta, dan Rp 186 juta.
![]() |
Lelang ini bertentangan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang menginstruksikan semua kapal eks asing harus ditenggelamkan. Jika dilelang seperti ini, maka si pemilik kapal atau rekanannya masih bisa mendapatkan kembali kapalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
![]() |