Tak Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Ini Dilelang di Batam

Tak Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Ini Dilelang di Batam

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 24 Jul 2017 11:47 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Kejaksaan Negeri Batam akan melelang kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap. Kapal ini sebelumnya berbendera Vietnam.

"Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan lelang 3 kapal ikan asing berbendera Vietnam hari Senin, 24 Juli 2017 jam 10:00 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl Engku Putri, Batam Centre, Batam," bunyi pengumuman yang dipasang di media cetak itu seperti dikutip detikFinance, Senin (24/7/2017).

Ada tiga kapal yang akan dilelang, yaitu Kapal KNF 7444, Kapal KM SLFA 5066, dan Kapal KM KNF 7858. Masing-masing limit kapal tersebut Rp 186 juta, Rp 31,8 juta, dan Rp 186 juta.
Tak Ditenggelamkan, Kapal Eks Asing Ini Dilelang di BatamFoto: Istimewa

Lelang ini bertentangan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang menginstruksikan semua kapal eks asing harus ditenggelamkan. Jika dilelang seperti ini, maka si pemilik kapal atau rekanannya masih bisa mendapatkan kembali kapalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 45 UU Perikanan 2009, kapal yang menangkap ikan secara ilegal bisa ditenggelamkan. Aturan ini yang mendasari Susi menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia.
Tak Ditenggelamkan, Kapal Eks Asing Ini Dilelang di BatamFoto: Istimewa
Tak Ditenggelamkan, Kapal Eks Asing Ini Dilelang di BatamFoto: Istimewa
(ang/dnl)

Hide Ads