Sri Mulyani Pastikan Batas Gaji Bebas Pajak Tak Berubah

Sri Mulyani Pastikan Batas Gaji Bebas Pajak Tak Berubah

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 24 Jul 2017 14:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan melakukan pengubahan terhadap batas kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," tegas Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (24/7/2017).


Sebelumnya, Sri Mulyani menganggap besaran gaji bebas pajak di Indonesia perlu dilakukan kajian kembali, mengingat besarannya menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, kajian ulang yang dilakukan juga terkait dengan realisasi penerimaan lantaran adanya pengurangan basis pajak. Saat ini, batas gaji bebas pajak ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, soal PTKP masih belum dibahas dan belum ada keputusan. "Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," tukasnya.

Sri Mulyani Pastikan Batas Gaji Bebas Pajak Tak BerubahFoto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
(mkj/mkj)

Hide Ads