Sebab, jika kapal tersebut dilelang maka si pemilik kapal bisa membeli kembali kapal yang sudah ditangkap tersebut. Sehingga, tidak akan ada efek jera terhadap para pencuri ikan yang beroperasi di tanah air.
"Iya biasanya seperti itu. Bukan (dibeli) temannya tapi (dibeli) pemiliknya," tegas Susi, saat ditemui di Istana Negara, Jakart Pusat, Senin (24/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA (Sumber Daya Alam) yang sudah laten terjadi sejak lama," tegas Susi.
Rencana lelang ini memang anomali. Sebab, instruksi dari Susi selama ini adalah jika ada kapal pencuri ikan yang tertangkap harus ditenggelamkan, bukan dilelang.
"Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden (Joko Widodo/Jokowi) untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," kata Susi. (ang/dnl)