Pertama, soal subsidi beras. Menurut Said, pengertian beras premium ini penting diluruskan agar penegak hukum tidak lakukan tindakan yang bisa merugikan petani serta tidak mematikan dunia usaha.
Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tersebut. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor dan lain-lain bukan subsidi tapi bantuan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subsidi pupuk dihitung berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani yang disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan.
"Dalam RDKK tersebut yg tercantum adalah nama petani dan luasan lahan, tidak ada jenis tanaman. Artinya boleh tanam apa saja. Atas dasar itulah pabrik pupuk mengalokasikan pupuk subsidi ke masing-masing distributor dan pengecer di berbagai daerah," ujar Said Didu, seperti dikutip dari kultwitnya dengan #Beras, Selasa (25/7/2017).
Kedua, soal beras premium. Beras non subsidi ini dikenal dengan nama umum beras kualitas premium yang harganya bebas lewat mekanisme pasar, tidak diatur. Maksud harga beras premium tidak diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal.
"Pengertian beras premium adalah beras kualitas tertentu sehingga memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi beda dengan beras biasa," kata Said.
Ketiga, soal kerugian negara. Said mengatakan, pengertian kerugian negara kalau Bulog beli gabah/beras di atas HPP adalah bahwa BUMN/Negara beli lebih mahal dari harga standar. Seperti jika pemerintah membeli barang lebih mahal dari harga pasar atau harga yang ditetapkan itu merugikan negara.
"Sementara kalau swasta beli gabah/beras lebih mahal dari HPP mereka gunakan uang sendiri, di mana kerugian negaranya,?" tanya Said.
Keempat, soal mengoplos beras. Menurut Said, pernyataan PT IBU mengoplos beras subsidi baru dijual mahal sehingga ada kerugian negara, tak mungkin terjadi. Alasannya, beras subsidi itu ada di gudang Bulog dan semua ada pemiliknya sesuai nama dan alamat penduduk. Bagaimana itu bisa keluar?
"Kalau betul swasta gunakan dan jual beras bersubsidi maka Perum Bulog dan aparat pemda pasti terlibat, apalagi ribuan ton," kata Said
Kelima, soal peran Bulog dalam pembelian gabah. Said menegaskan, perlu ada mekanisme pembelian gabah/beras oleh Bulog jika harga di petani sudah di atas HPP, sehingga Bulog bisa bersaing dengan swasta.
"Beras adalah komoditas yang sangat strategis sehingga memerlukan kebijakan yang jelas dan tidak bias karena penafsiran pelaksana," pungkas Said. (hns/dnl)