Dalam keterangan tertulis dari Irjen Hubungan Laut Kemenhub, Rabu (26/7/2017), perintah Dirjen Hubla tersebut disampaikan menanggapi rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Saya juga meminta Direksi Pelindo II agar berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan seluruh stakeholders yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Tonny.
Dirjen Tonny kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin permasalahan yang dihadapi oleh Direksi PT JICT dengan Serikat Pekerja PT JICT akan terselesaikan dengan baik sehingga tidak terjadi aksi mogok yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT JICT," tutup Tonny.
Sementara itu, salah satu Anggota Komisi V DPR RI, Anton Sihombing, mengimbau agar jangan ada mogok, kalau bisa agar diselesaikan dengan cara-cara elegan. Hendaknya Direksi Pelindo II, Direksi JICT dan Serikat Pekerja JICT dapat duduk bersama untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada. Hal ini perlu dilakukan karena menyangkut kepentingan bersama.
"Semua permasalahan agar diselesaikan secara gotong royong dan sesuai azas demokrasi, dengan musyawarah," tutup Anton.
Sebagaimana diketahui sesuai surat nomor SPJICT/PBT/136/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang pemberitahuan mogok kerja, Serikat Pekerja PT JICT memberitahukan akan melakukan mogok kerja dari 3-10 Agustus mendatang. (ega/dnl)