Susi: Kapal Maling Ikan Tidak untuk Dilelang

Susi: Kapal Maling Ikan Tidak untuk Dilelang

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 26 Jul 2017 16:22 WIB
Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pelelangan 3 kapal pencuri ikan yang bakal dilakukan Kejaksaan Batam tengah ditangguhkan alias tak belum bisa dilakukan. Penangguhan ini dilakukan menyusul adanya permohonan peninjauan kembali dari KKP terhadap keputusan kejaksaan tersebut.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kapal yang sudah diputus maling ikan tidak untuk dilelang alias dijual lagi. Karena bila lelang dilakukan, semua pemilik kapal sebelumnya bakal ikut lelang tersebut dan akhirnya kapal kembali dipergunakan untuk maling ikan.

"Tidak untuk dilelang, apalagi lelang rendah sekali. Kita mengajukan peninjauan ulang, itu enggak dilakukan (lelang), kalau dilakukan semua seperti itu," kata Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kapal yang melakukan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) fishing untuk dimusnahkan, diledakkan, hingga dijadikan monumen.

"Sejak adanya Satgas 115 dan memerangi IUU fishing kita punya konsensus bersama, Presiden juga menekankan dalam beberapa pidatonya kapal asing IUU fishing ditenggelamkan atau dirampas oleh negara," ujar Susi.

Susi menegaskan, saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pelelangan kapal pencuri ikan dibeli lagi oleh pemiliknya. Hal ini juga disebabkan harga lelang kapal yang jauh lebih murah dari harga normal kapal.

Pelelangan 3 kapal pencuri ikan ini sempat diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Ada tiga kapal yang akan dilelang, yaitu Kapal KNF 7444, Kapal KM SLFA 5066, dan Kapal KM KNF 7858. Masing-masing limit kapal tersebut Rp 186 juta, Rp 31,8 juta, dan Rp 186 juta. (dna/dna)

Hide Ads