Dalam keterangan tertulis dari PUPR, Rabu (26/7/2017), untuk terus meningkatkan layanan infrastruktur dan daya saing Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, ada lima inovasi utama dalam akselerasi pembangunan infrastruktur.
Inovasi tersebut yakni kerangka hukum dan perundangan yang kondusif, inovasi pembiayaan dan pendanaan pembangunan infrastruktur, kepemimpinan yang kuat, koordinasi antar lembaga yang solid, dan penerapan hasil penelitian dan teknologi terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Basuki, hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Dirut Astra Infrastructure Wiwiek D Santoso, dan Head of APAC Division Sumitomo Mitsui Banking (SMBC) Ryuji Nishisaki. Sebelumnya, keynote speech secara berturut-turut disampaikan oleh Presiden Direktur World Bank Group Jim Yong Kim dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Faktor pertama dalam akselerasi pembangunan infrastruktur yakni soal pengadaan tanah. Selama ini, pembebasan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur Indonesia. Namun dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masalah pertanahan mulai bisa diatasi, ditambah lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengharuskan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mempermudah proses perizinan dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PSN sesuai dengan kewenangannya.
"Untuk proyek PSN, selambat-lambatnya sudah dimulai pekerjaan pada 2018 atau proyek tersebut dikeluarkan dari daftar PSN," terang Basuki.
Faktor lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur yakni soal pendanaan. Akselerasi terjadi melalui penyederhanaan prosedur tender atau pengadaan. Sementara dari sisi pendanaan, pemerintah melalui Kementerian PUPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk masuk ke proyek yang dilelang. Pemerintah juga membuka kesempatan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini mengingat kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam pembiayaan infrastruktur.
Untuk kebutuhan infrastruktur setidaknya dibutuhkan dana Rp 4.796, triliun dengan dana sebesar Rp 1.978,6 triliun atau 41,3% berasal dari APBN dan APBD. Lalu Rp 1.066,2 triliun atau 22,2% dari BUMN, dan Rp 1.751,5 triliun atau 36,5% berasal dari swasta dengan berbagai skema pendanaan.
Selain memberikan kemudahan dalam investasi, pemerintah juga memberikan dukungan dan jaminan seperti dana talangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), availability payment, viability gap fund, serta penugasan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan baru alternatif terakhir menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(nwy/ang)











































