Selain itu, Susi juga tengah menunggu proses hukum 171 kapal pencuri ikan lainnya yang juga berpotensi untuk ditenggelamkan. Sebanyak 171 kapal tersebut, 26 di antaranya tengah dalam proses penyidikan, 19 kapal sudah P-21, 62 kapal dalam proses sidang, 27 kapal mengajukan banding, dan 37 kapal dalam proses kasasi.
"Inkracht ada 20, yang potensial ditenggelamkan 171, maka totalnya 191. Termasuk 3 kapal itu masuk ke proses hukum," kata Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL, Polri, dan Bakamla di sepanjang 2017 telah melakukan penangkapan terhadap 367 kapal pencuri ikan. Dari 367 kapal tersebut, 199 di antaranya Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 168 Kapal Ikan Asing (KIA). PSDKP-KKP berhasil menangkap 95 kapal, TNI AL 53 kapal, Polri 195 kapal, dan Bakamla 24 kapal.
Jika dihitung sejak 2014 sampai saat ini, Direktorat Jenderal PSDKP, KKP telah menangkap 454 kapal, dengan rincian 142 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 312 Kapal Ikan Asing (KIA). Penangkapan KIA terbanyak terjadi pada 2016 silam mencapai 140 kapal.
Susi mengatakan, ada beberapa modus yang perlu diwaspadai oleh para pelaku IUU fishing, salah satunya adalah bendera kapal yang berbeda dengan dokumen yang dimiliki kapal. Misalnya, kapal berbendera Malaysia namun dokumen kapal diterbitkan oleh otoritas Vietnam. Selain itu, kapal-kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia juga menggunakan ABK WNI atau campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA).
"Kapal mengibarkan bendera Malaysia, namun dokumen yang dimiliki diterbitkan oleh otoritas Vietnam," kata Susi.
(dna/dna)











































