Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, upaya penyanderaan menjadi langkah terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak agar wajib pajak patuh membayar kewajiban utangnya.
Di tahun 2015, eksekusi penyanderaan atau gijzeling dilakukan terhadap kurang lebih 28 wajib pajak. Pada tahun 2016, ada sekitar 58 wajib pajak yang disandera di lapas atau rumah tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas disetujui Menkeu 31, dari jumlah itu tidak semuanya dilakukan penyanderaan, wajibnya sebelum diambil sudah melunasi," ucap Hestu Yoga Saksama di Lapas Serang saat melakukan konferensi pers penyanderaan terhadap 1 penunggak pajak di Banten, Kota Serang, Rabu (26/7/2017).
Satu wajib pajak, lanjut Hestu bisa ada 2 sampai 3 penanggung pajak yang biasa jabat direktur, komisaris atau pemegang saham suatu perusahaan.
Ia melanjutkan, dari 31 wajib pajak, upaya terakhir berupa penyanderaan di tahun 2017 sudah dilakukan kepada 26 penanggung pajak. Termasuk ditambah penyanderaan terhadap pengusaha asal Banten berinisial KJY. Namun sampai saat ini, menurutnya, hanya tinggal 3 orang penanggung pajak yang masih tersandera di lapas atau rutan karena sudah memenuhi kewajiban membayar utang.
"Penunggang pajak akan dilepas begitu WP (wajib pajak) melunasi utang pajaknya. Besok dilunasi, besok dibebasin. Jadi WP bukan kriminal, bukan narapidana, ini hanya dikekang kebebasannya supaya melunasi pajak," katanya. (bri/mkj)