Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng saat rapat kerja (raker) bersama Kementerian Keuangan.
Meski memahami, Mekeng menyebutkan, pembahasan terkait dengan BMN sebagai underlying asset SBSN akan di bawa ke dalam rapat kerja khusus membahas hal ini di masa rapat selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, SBSN merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah dalam mengelola utang. Bahkan, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2008.
"Penjelasan mengenai posisi aset yang dijadikan underlying asset dari penerbitan instrumen utang itu tidak berarti aset itu menjadi digadaikan," kata Sri Mulyani.
BMN, kata Sri Mulyani, bukan sebagai jaminan pada saat pemerintah menerbitkan utang SBSN. "Secara hukum aset itu aman, milik negara, di dalam prinsip syariah diminta adanya satu aset sebagai landasan suatu transaksi," tambah dia.
Persoalan ini menuai kritik dari anggota Komisi XI. Seperti, dari Kardaya Warnika yang mempertanyakan maksud dari BMN sebagai underlying asset SBSN.
"Mengenai SBSN ini, kita punya aset tetapi tidak memanfaatkan, jadi perlu kehati-hatian. Kedua mengenai utang, dalam utang ini kita ingin mengetahui secara lebih dalam pemakaian dari utang itu, utang swasta berapa, pemerintah berapa, ini yang belum clear, kalau saya tidak salah itu akan dijelaskan, bahkan akan bentuk panja, kalau ini belum dijelaskan, susah buat kami bilang iya atau enggaknya, apalagi mengenai pemanfaatan dikaitkan dengan tittle, aspek pemanfaatan itu sanggat penting, karena kita punya aset tapi tidka memanfaatkan," jelas dia.
Selanjutnya, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Tutik Kusuma Wardhani yang meminta untuk diadakan pembahasan khusus terkait dengan pembiayaan utang ini.
"Kami dari fraksi Demokrat atas BMN sebagai underlying kami bisa memahami dan menyepakatinya, tetapi kita membahas lebih dalam lagi, adakah pembahasan khusus soal utang yang mencapai Rp 3.706 triliun per Juni, kita adakan rapat khusus ini," tukas dia.
(mkj/mkj)











































