"Daripada uang ini idle, diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," kata Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Jokowi mencontohkan investasi di bidang infrastruktur, misalnya. Investasi di jalan tol atau pelabuhan dinilai tak akan merugikan keuangan haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas dalam undang-undang dimungkinkan investasi perbankan, portofolio, dan langsung," kata Anggito.
Sementara itu merujuk pada UU No 34/2014, pengeluaran keuangan haji tak hanya untuk pelaksanaan ibadah haji saja. Salah satunya adalah dana itu bisa dipakai untuk hal yang bermanfaat bagi umat.
Berikut kutipan Pasal 10 UU No 34 Tahun 2014 tersebut:
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. operasional BPKH;
c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan
dengan alasan yang sah;
e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan. (bgs/ang)











































