Kasus Dana TPN, TP BPPN Periksa Keterlibatan Orang Dalam
Senin, 09 Mei 2005 14:27 WIB
Jakarta - Tim Pemberesan (TP) BPPN akan memeriksa keterlibatan orang dalam terkait pencairan 24 bilyet giro milik PT Timor Putera Nasional. Tim Pemberesan BPPN telah meminta Bank Mandiri untuk memblokir 24 bilyet giro tersebut pada 2-3 pekan yang lalu. Demikian disampaikan Ketua Harian Tim Pemberesan BPPN Harry Sukadis yang ditemui usai RUPS Bank Danamon yang berlangsung di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (9/5/2005)Mengenai pemblokiran 24 bilyet giro itu, menurut Harry, sudah ada jawaban dari pihak Bank Mandiri. "Bank Mandiri sudah memberikan jawabannya. Tapi saya belum tahu isinya," ujarnya.Menurut Harry, jika dana sudah dicairkan, maka harus ada jalur hukum yang ditempuh untuk penyelesaiannya. "Ini yang pertama. Karena ini masalah internal, kita harus melihat apa yang menyebabkan keluarnya bilyet giro dari kustodian kita karena dari 30 giro, tinggal 6. Ini harus diusut," ujar Harry. Menurut Harry, dari 85 deposito yang ada, 55 di antaranya sudah diambil Dirjen Pajak. Sisanya, 30 deposito ada di Tim Pemberesan. Namun dari 30 deposito itu, sebanyak 6 di antaranya masih ada di kustodian dan 24 sudah keluar kustodian. "Dari 24 yang keluar kustodian ini tidak melalui prosedur yang seharusnya. Nilainya sendiri tidak sampai Rp 5 miliar," ungkap Harry.Harry menjelaskan, sebetulnya, keluar masuknya deposito dalam Tim Pemberesan BPPN harus melalui collateral permanent release (CPR), dimana CPR itu nantinya dicek apakah bisa dikeluarkan atau tidak. Namun yang terjadi, menurut Harry, 24 bilyet giro itu tidak ada CPR-nya. "Artinya, ada miss," tukasnya.
(qom/)











































