Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Bahkan, pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.
"Informasi keuangan yang diterima atau diperoleh DJP hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, pemerintah sedang menyempurnakan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di Ditjen Pajak dan standard operating procedure (SOP) terkait perlindungan kerahasiaan yang telah ditetapkan.
Di samping pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima dari penyalahgunaan informasi, dalam menerapkan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan juga akan diterapkan kebijakan whistleblowing system sebagai deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Ditjen Pajak melalui peran pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran.
"Petugas pajak yang menyalahgunakan informasi keuangan nasabah dan melanggar kewajiban merahasiakan informasi keuangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP," tutup dia. (mkj/mkj)