Biayai Infrastruktur Agar Dana Haji Tak Nganggur

Biayai Infrastruktur Agar Dana Haji Tak Nganggur

Erwin Dariyanto - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2017 10:05 WIB
Ilustrasi situasi di Mekkah. Foto: Gagah
Jakarta - Niat untuk mengoptimalkan dana haji yang mencapai puluhan triliun rupiah sebetulnya sudah diwacanakan sejak 2009. Tapi baru mendapatkan bentuk untuk mewujudkannya delapan tahun kemudian.

Tepatnya ketika Presiden Joko Widodo melantik Ketua dan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji di Istana Negara, Rabu (26/7/2017).

Dalam arahannya, Jokowi menyampaikan agar dana haji bisa diinvestasikan di sektor yang aman dengan hasil maksimal. Misalnya diinvestasikan di sektor infrastruktur yang berpeluang memberikan imbal hasil tinggi namun risikonya kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pada uang ini (dana haji) idle, diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," kata Jokowi.

Harapan atau ambisi tersebut kembali diulangi sehari kemudian saat bertemu Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Istana Negara.

Pada Januari lalu, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengirim sinyal persetujuan terhadap ide Jokowi itu. Bagi dua organisasi ini, ketimbang pemerintah mencari pinjaman luar negeri untuk membangun infrastruktur lebih baik memanfaatkan dana haji yang 'menganggur'.

"Dana wakaf atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, lebih baik menghasilkan daripada tidak produktif," kata Ketua IAEI Agustianto dalam pernyataan tertulis 12 Januari lalu.

Selama ini dana haji sebetulnya tak sepenuhnya tidur, tapi sudah dimanfaatkan dalam bentuk investasi keuangan. Pada April 2009, Menteri Keuangan yang waktu itu dijabat Sri Mulyani menandatangani kerja sama dengan Menteri Agama tentang penempatan dana haji dan dana abadi umat ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang disebut Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Investasi dilakukan dengan private placement. Dalam catatan Kementerian Keuangan, hingga Januari 2017 lalu dana outstanding SDHI masih sebesar Rp 36,7 triliun.

Ekonom yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan Data per 31 Desember 2016 jumlah dana haji mencapai Rp 90,6 triliun. Sebanyak Rp 54,6 trilun di antaranya ditanam dalam investasi bertenor pendek seperti deposito syariah dan Rp 35,8 triliun dalam investasi bertenor panjang seperti SBSN dan SUN.

"Jadi dana haji tersebut tidak menganggur, tapi diputar oleh bank syariah dan Kemenkeu," kata Dradjad saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (27/7/2017).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI yang membidangi Agama, Abdul Malik Haramain membenarkan hal itu. Dari hasil investasi tersebut sebagian sudah diambil untuk kepentingan jemaah haji.

Misalnya pada 2017 dari hasil pengembangan dana haji sebesar Rp 9 triliun diambil sebesar Rp 5,1 triliun. Tahun 2016 hasil dana pengembangan juga diambil Rp 3,8 triliun.

Dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan jemaah haji. "Itu dana yang diambil bukan dari dana haji tapi dana hasil pengelolaan," kata politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Terkait usulan Jokowi agar dana haji diinvestasikan ke sektor infrastruktur, Haramain mempersilahkan asal memperhatikan benar Undang Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Intinya, investasi atau pengelolaan dana haji harus bebas risiko, karena itu uang umat," kata Haramain.

Menurut Dradjad Wibowo jika dana haji akan ditanam langsung ke proyek infrastruktur, harus dijamin bahwa bank syariah yang terkait tidak akan kesulitan likuiditas. Selain itu efeknya berupa tekanan terhadap pasar SBSN dan SUN juga harus diperhatikan ketika BPKH harus menjual surat berharga tersebut.

"Jadi jumlah yang dipindah ke infrastruktur harus dihitung dengan cermat, jangan sampai menganggu stabilitas bank syariah dan pasar obligas," kata Dradjad.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa salah satu tempat investasi dalam mengelola dana haji bisa diletakan di surat utang negara (SUN). SUN adalah instrumen investasi yang aman karena dikelola oleh negara.

"Dana haji adalah dana umat, yang dikelola secara profesional oleh lembaga pengelola dana haji, dari uang itu umat islam harus menunggu 7 tahun atau lebih, sehingga pengelolaan dana itu bertanggung jawab agar masyarakat bisa haji sesuai rencana," katanya di DPR, Kamis (27/7/2017).

"Kami ada SBN syariah, jadi selama hal ini hubungan antara lembaga dengan lembaga dana haji, mereka punya dana yang dimiliki masyarakat dan ini adalah instrumen yang dikelola negara," tutup Sri Mulyani. (erd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads