APLI Minta Pemerintah Keluarkan UU Anti Piramida MLM

APLI Minta Pemerintah Keluarkan UU Anti Piramida MLM

- detikFinance
Senin, 09 Mei 2005 16:41 WIB
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia (APLI) meminta pemerintah secepatnya mengeluarkan UU Anti Piramida multi level marketing (MLM). Hal itu untuk mengantisipasi praktek money game yang dikemas dalam bentuk MLM yang akan merugikan masyarakat."Pemerintah secepatnya melakukan kebijakan ketat yang mengatur praktek MLM dengan mengeluarkan UU Anti Piramida MLM. Jangan tunggu sekian banyak korban, pemerintah baru bertindak," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia, Koen Verheyen, di Hotel Hilton, Jakarta, Senin (9/5/2005). Dengan banyaknya praktek money game mengatasnamakan MLM, kata Koen, sangat merugikan masyarakat. "Sistemnya memang mirip MLM, tapi cenderung ke multi tipu marketing yang seharusnya diberantas. APLI sudah memberikan rancangan UU-nya ke pemerintah yang seharusnya diteruskan ke DPR menjadi UU," ungkapnya.Menurutnya, money game adalah sebagai bentuk kerja bisnis yang menyalahi aturan MLM. Saat ini yang mengggunakan sistem money game berkurang karena masyarakat sudah lebih pintar mendeteksi mana usaha yang tidak benar mana yang tidak.Koen mengungkapkan, pada tahun 2003 omset MLM yang dilaporkan APLI mencapai US$ 500 juta. Namun untuk tahun 2004 masih dihitung. "Persaingan MLM di Indonesia dinilainya masih baik dan sangat sehat," jelasnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads