Dalam pertemuan itu, Mendag menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 yang mengatur harga eceran tertinggi beras premium dan medium Rp 9.000/kg tak diberlakukan lagi lantaran belum diundangkan. Selain itu, karena timbulnya gejolak di pasar yang membuat stok beras di PIBC seret.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh pedagang beras di Indonesia agar tak khawatir dan tetap melanjutkan kegiatan usahanya seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah mendengarkan saran dari para pelaku usaha, Enggar mengaku akan merevisi aturan tersebut, terutama terkait kualitas dan harga beras. Selain itu, revisi tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor beras, termasuk pelaku usaha.
Enggar mengimbau seluruh pelaku usaha agar kembali beraktivitas seperti biasa dalam berusaha tanpa perlu adanya satu kekhawatiran pun seperti yang terjadi saat ini.
![]() |
"Kita sepakat, hari Senin nanti bikin tim penyusunan mengenai rencana penataan dengan harganya. Dengan orientasi memerhatikan kepentingan konsumen, petani, dan pedagang. Jadi tiga komponen ini menjadi prioritas yang harus dirumuskan satu pihak dan lainnya," janji Enggar.
"Jadi kepada pedagang beras, lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan jangan ada kekhawatiran karena harga yang diatur ini masih dalam proses," pungkasnya. (hns/hns)