Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, investasi dana haji di sektor infrastruktur bisa digunakan lewat pembelian sukuk alias surat utang syariah. Dana hasil penjualan sukuk selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
"Misalnya ada proyek infrastruktur jalan tol, dia keluarkan sukuk misalkan. Nah sukuk itu bisa jadi lahan investasi dana haji selama sudah memenuhi DSN (Dewan Syariah Nasional)," kata Bambang di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu enggak bisa diselewengkan, kan sudah ada akadnya," tutur Bambang.
Ia menambahkan, investasi dana haji dilakukan untuk mengantisipasi berkurangnya nilai riil akibat tergerus inflasi setiap tahunnya. Keuntungan alias return dari investasi dana haji pun nantinya menjadi manfaat tambahan bagi jemaah haji saat menjalankan ibadahnya di tanah suci.
"Intinya itu bisa misalkan pemerintah mau perbaiki akomodasi, transportasi ataupun jasa-jasa pendukung ketika calon haji ada di Mekkah," kata Bambang. (ang/ang)