Libatkan Pedagang, Mendag Susun Ulang Aturan Harga Beras

Libatkan Pedagang, Mendag Susun Ulang Aturan Harga Beras

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 31 Jul 2017 19:10 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, telah membatalkan penetapan harga eceran tertinggi beras Rp 9.000/kg. Pembatalan aturan yang tercantum dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2017 ini menyusul terjadinya gejolak dan keresahan di pasar yang berujung pada terhentinya pasokan beras ke Pasar Induk Beras Cipinang pekan lalu.

Setelah Permendag 47 dibatalkan, bagaimana langkah Mendag selanjutnya untuk mengatur harga beras? Enggartiasto mengatakan perumusan kebijakan harga beras akan melibatkan pelaku usaha, dalam hal ini pedagang beras dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

"Kesimpulannya para stakeholder dilibatkan menyusun. Tadi pagi sudah jalan. Kita semua susun, kita mau dengarkan dulu, baru kita tetapkan. Kewenangan menyusun peraturan itu pemerintah, tapi untuk pemberlakuan, kami mau mendengarkan semua pihak, seperti waktu saya menetapkan (HET) gula, minyak goreng, dan daging," kata Enggar, sapaan akrabnya, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (31/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Enggar, usulan yang masuk, harga acuan sebaiknya bisa merujuk sesuai kualitas beras. Sebelumnya, dalam Permendag 47 tahun 2017, harga acuan ditetapkan Rp 9.000/kg, baik itu kualitas premium maupun medium.

"Jadi beras yang mirip-mirip itu mau sekian ratus (acuan)? Kan enggak. Mari silahkan sederhanakan saja dari sekian jenis beras jadi 3 jenis beras seperti di India. Apakah kita harus sama dengan India? Belum tentu," ujar Enggar.

Soal apakah HET bisa diterapkan pada beras, hal tersebut juga masih perlu digodok lebih mendalam, mengingat tata niaga beras cukup rumit.


"Yang namanya HET, harga eceran tertinggi. Ini batas maksimal. Ini macam-macam. Kita ke Cipinang ada macam-macam harga. Baru mulai rapatnya hari ini. Enggak selesai hari ini," terang Enggar.

Lanjut dia, Permendag 47 tahun 2017 tak perlu dipermasalahkan lagi. Ini karena regulasi tersebut sebenarnya belum diundangkan sehingga sejatinya memang belum berlaku dan masih tahap sosialisasi.

"Permendag 47 itu belum diundangkan. Jadi pada waktu saya persiapan menuju Afrika, kita persiapkan dulu untuk harga (acuan) itu. Sosialisasikan, kalau belum diundangkan ya kita nggak perlu. Simpel aja, kalau belum diundangkan ngapain, dibatalkan," pungkas Enggar.


Setelah Permendag 47 tahun 2017 tersebut dibatalkan, sambungnya, secara otomatis yang berlaku yakni Permendag yang lama yakni Permendag lama yaitu Nomor 27 tahun 2017 tentang Penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Menurut aturan ini, harga acuan beras di petani Rp 7.300/kg, sedangkan di konsumen Rp 9.500/kg. (idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads