Setidaknya, ada sekitar 5.528 wajib pajak (WP) yang disinyalir laporan pajaknya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkannya dalam SPT Tahunan. Adapun, pembinaan dan konseling ini terhitung untuk laporan pajak periode 2016, sedangkan untuk 2015 ke bawah khusus yang ikut tax amnesty tidak lagi diperiksa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tindakan 'nakal' yang dilakukan para wajib pajak adalah dengan menggunakan faktur fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengaku, bagi para WP yang telah mengikuti tax amnesty akan dikedepankan pembinaan untuk segera melakukan pembenaran data SPT.
"Misal di 2016 masih gunakan faktur pajak terindikasi faktur fiktif. Nanti WP diundang dilakukan verifikasi. Kami kedepankan pembinaan dan pengawasan," jelas dia.
Hestu mengungkapkan, dengan adanya pembinaan dan himbauan diharapkan para WP khususnya yang sudah mengikuti program pengampunan pajak menjadi lebih baik lagi tingkat kepatuhannya.
"WP yang ikut tax amnesty kami enggak periksa kami lakukan pembinaan saja. Setelah tax amnesty mereka kan jauh lebih baik lakukan seperti hal-hal sebelumnya. Pemeriksaan itu fokusnya ke yang tidak ikut tax amnesty," tutup dia. (dna/dna)











































