Ini Alasan Dana Pemda Ratusan Triliun Cuma Mengendap di Bank

Ini Alasan Dana Pemda Ratusan Triliun Cuma Mengendap di Bank

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2017 19:27 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dana pemerintah daerah banyak yang masih mengendap di perbankan. Alasannya karena hambatan pada pelaksanaan proyek dan kegiatan, sehingga belum belum dapat dilunasi pembayarannya.

Demikianlah diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada detikFinance, Selasa (1/8/2017).

"Hal tersebut antara lain disebabkan karena sebagian kegiatan fisik atau proyek belum dilaksanakan atau sudah dilaksanakan namun belum selesai, sehingga belum dapat dilunasi pembayarannya," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi dana simpanan pemda di perbankan sampai akhir Juni 2017 sebesar Rp 222,59 triliun, yang terdiri dari Giro sebesar Rp 140,67 triliun atau 63,2%, Deposito sebesar Rp 76,56 triliun atau 34,4 %, dan sisanya berupa Tabungan sebesar Rp 5,34 triliun atau 2,4%.

Jumlah simpanan pemda hingga Juni 2017 lebih tinggi Rp 7,92 triliun dari posisinya pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 214,67 triliun, dan mengalami penurunan dari Mei 2017 yang mencapai Rp 244,50 triliun atau turun sebesar Rp 21,91 triliun.

Beodiarso menyebutkan, dana simpanan pemda merupakan pendapatan APBD yang belum dapat digunakan untuk mendanai rencana belanja daerah. Namun, tegas dia, tidak berarti semua simpanan dana Pemda di bank merupakan dana yang menganggur.

"Sepanjang jumlah dana simpanan tersebut masih sesuai dengan kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk 3 bulan ke depan, maka hal tersebut masih tergolong wajar," papar dia.

Meski bukan dana yang menganggur, Boediarso tetap mewaspadai jika dana simpanan melampaui dari kebutuhan belanja operasional dan belanja modal selama 3 bulan ke depan. Sebab, jika terjadi maka mengindikasikan keterlambatan pelaksanaan proyek fisik yang bisa mengganggu penyediaan infrastruktur dan sarana atau prasarana pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk mendorong Pemda agar dapat mengendalikan posisi kas yang wajar, termasuk yang disimpan di perbankan, Boediarso mengungkapkan Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai, telah diterapkan adanya konversi penyaluran DAU dan/atau DBH ke dalam SBN bagi daerah yg mempunyai posisi kas tidak wajar.

"Dengan kebijakan tersebut diharapkan daerah dapat segera menggunakan dananya untuk kegiatan belanja, terutama belanja yang produktif, baik dalam membangun infrastruktur dan sarana/prasarana pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkap dia.

"Apalagi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.dalam UU No. 18/2016 tentang APBN 2017, bahwa daerah harus mengalokasikan minimal 25% dari DBH dan DAU angg diterimanya untuk digunakan dalam belanja infrastruktur yang terkait dengan pelayanan publik, perlusan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan," tukas dia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads