"Besok mogok kerja kita. Kalau besok (3 Agustus) mogok sampai tanggal 10 (Agustus), ada 600an," jelas Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, Firmansyah saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Firmansyah menambahkan, perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya pembayaran rental fee akan berdampak, baik kepada perusahaan maupun kepada pekerja. Salah satunya mengenai penurunan hak yang harus diterima pekerja dalam hal ini bonus tahunan," tutur Firmansyah.
Firmansyah menilai, perpanjangan Kontrak JICT yang dilakukan oleh Pelindo II sebagai BUMN melanggar Pasal 14 UU No. 19/2003 tentang BUMN jo. Pasal 75 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas karena dalam pelaksanaan perpanjangan kontrak tersebut, Pelindo II sama sekali belum mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN selaku bagian dari RUPS.
Syarat-syarat yang belum dipenuhi di antaranya izin konsesi dari Menteri Perhubungan, saham Pelindo II minimal harus 51%. Firmansyah menambahkan, dengan tidak dipenuhinya syarat dalam Surat Menteri BUMN 9 Juni 2015, seharusnya posisi JICT ada dalam status quo (belum terjadi perpanjangan kontrak) sehingga tidak ada
pembayaran rental fee.
"Pendapatan JICT 2016 naik 4,6% tetapi bonus tahunannya malah turun 59% karena ada pembayaran rental fee ini," tutur Firmansyah. (dna/dna)











































