"Pengoperasian Segmen Gempol-Bangil (Gempol Junction-Bangil) melengkapi pengoperasian Segmen Bangil-Rembang yang telah beroperasi sejak 31 Maret 2017," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2017).
Dalam masa uji coba, bagi pengguna jalan tol yang melewati Segmen Gempol-Bangil tidak dikenakan tarif alias gratis, hingga diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang pemberlakuan tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi 1 Gempol-Rembang Segmen Gempol-Bangil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk dari GT Kejapanan, Jalan Tol Surabaya-Gempol dan GT Pandaan Jalan Tol Gempol-Pandaan tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku pada ruas tersebut.
Segmen Gempol-Bangil merupakan bagian dari Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang menghubungkan Kecamatan Gempol sampai Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Jalan tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km memiliki nilai strategis bagi kelancaran arus transportasi barang dan jasa serta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang akan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di kawasan industri PlER.
Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang dikelola oleh PT Transmarga Jatim Pasuruan merupakan perusahaan patungan antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jatim Prasarana Utama, dimana Jasa Marga memegang kepemilikan saham sebesar 98,81% dan PT Jatim Prasarana Utama sebesar 1,19%.
Jalan tol yang dibangun sejak tahun 2012 ini memiliki nilai investasi Rp 4,17 T dengan masa konsesi 45 tahun.
Jalan Tol Gempol-Pasuruan dibagi menjadi 3 seksi yang terdiri dari Seksi 1 Gempol - Rembang (13,9 km), Seksi 2 Rembang - Pasuruan (6,6 km), Seksi 3 Pasuruan - Grati (13,65 km).
Diharapkan, dengan dioperasikannya Seksi Gempol-Rembang Segmen Gempol-Bangil dapat mengurai kemacetan yang terjadi di jalan arteri. (dna/hns)