SP I ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan tertanggal 3 Agustus 2017.
Dalam SP I yang dipajang di lobi lantor JICT tertulis jajaran direksi JICT memberikan SP I sekaligus Surat Pemanggilan I bagi 541 pekerja yang namanya tercantum dalam daftar. Dalam imbauan ini, direksi juga berharap karyawan dapat menghentikan aksi mogok kerja dan dapat kembali bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Direktur HR JICT Ida Daryaningsih juga menyebutkan bahwa para pekerja yang melakukan mogok kerja dinyatakan mangkir dari kewajibannya.
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance |
"Apabila panggilan dan perintah bekerja ini tidak saudara laksanakan, atau saudara mengulangi pelanggaran apapun, saudara akan dikenakan sanksi disiplin yang lebih tegas," bunyi surat tersebut.
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance |
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance |
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance |












































Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance