Di hari kedua mogok kerja, sebanyak 541 pegawai JICT mendapatkan Surat Pemanggilan I dan Surat Peringatan I. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan tertanggal 3 Agustus dan dipajanh di lobi kantor JICT.
Riza Erivan saat dikonfirmasi detikFinance mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku. Para pegawai yang masih akan melakukan mogok kerja pun terancam kena peringatan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JICT akan terus melakukan ketentjan sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang mogok kerja juga dianggap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita tetap jalankan proses ini sebagai orang yang enggak bekerja. Kemudian dalam hal ini Depnaker PHI tentukan sah atau enggak sah nanti treatment-nya lain lagi," tambah Riza.
Lalu apakah pegawai JICT yang tetap melakukan mogok kerja dirumahkan?
"Kita ikutin treatment aja yang berlaku. Itu nanti kita diskusikan ke lawyer kita," tutup Riza. (ang/ang)