Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengungkapkan, dengan ditetapkannya status pailit kepada PT Njonja Meneer, maka produsen jamu tersebut sementara ini berhenti melakukan produksi.
"Kalau produksi, kalau dinyatakan pailit harus stop dulu," ujar Dwi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (6/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk produksi (berhenti), kalau untuk penjualan masih (bisa), karena mungkin masih ada stok," tambah Dwi.
Dwi mengungkapkan, Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang tengah mengajukan banding terhadap keputusan PN Semarang tersebut. Jika banding dimenangkan oleh pihak Charles, maka produksi Nyonya Meneer bisa kembali normal.
"Bisa jadi stok belum habis (sudah) bisa produksi lagi, karena (sedang) proses banding," ujar Dwi. (dna/dna)