Lalu apakah Nyonya Meneer bisa tetap berproduksi lagi setelah dinyatakan pailit?
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengungkapkan, dengan dinyatakannya pailit bukan berarti Nyonya Meneer berhenti berproduksi. Ia mengungkapkan bahwa Nyonya Meneer masih memiliki kesempatan untuk memproduksi jamu dan obat tradisional dengan mendirikan pabrik baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menambahkan, dengan ditetapkannya status pailit kepada Nyonya Meneer, maka aset perusahaan akan disita. Namun, di sisi lain, kata Dwi, Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang tengah mengajukan banding terhadap keputusan PN Semarang tersebut.
"Charles mau banding kan, tapi sesungguhnya dinyatakan pailit yang dipailitkan menerima semua aset disita, nama perusahaan dijual dibayarkan kepada kreditur-krediturnya," ujar Dwi.
"Jadi akan dibayarkan kepada kreditur misalnya masih ada, diatur lah nanti," tambah Dwi.
Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.
Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar. (dna/dna)