Nyonya Meneer Pailit, Bagaimana Kondisi Industri Jamu di RI?

Nyonya Meneer Pailit, Bagaimana Kondisi Industri Jamu di RI?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 06 Agu 2017 18:30 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Jakarta - Produsen jamu PT Njonja Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8/2017) kemarin. Produsen jamu yang sudah ada sejak 1919 dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman saat dikonfirmasi membantah industri jamu dan obat tradisional tengah lesu. Ia mengungkapkan bahwa kondisi industri tersebut saat ini berjalan cukup bagus.

"Bagus, penjualan stabil-stabil aja. Naik ada, turun ada, yang stabil ada," ujar Dwi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (6/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menambahkan, pangsa pasar untuk produk jamu dan obat tradisional di dalam negeri masih cukup cemerlang. Bahkan, ia menyebutkan bahwa beberapa produk jamu dan obat tradisional juga diekspor ke luar negeri.

"Dalam negeri juga besar kok. Saya enggak bisa mengukur itu, dalam negeri (juga) bagus," ujar Dwi.

"Bagus saja. Masih perkembangannya bagus kok. Masih peluangnya masih banyak industri farmasi bikin obat tradisional," tambah Dwi.

Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.

Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads