Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah mengungkapkan alasan dihentikannya mogok kerja ratusan karyawan guna menjaga kelancaran arus bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, Terminal JICT memegang porsi yang cukup besar terhadap arus bongkar muat barang ekspor dan impor.
"Pertama, atas masukan berbagai pihak terutama pemerintah, kami mengakhiri mogok untuk kepentingan yang lebih luas menjaga kelancaran arus barang," kata Firmansyah saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Akibatnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
JICT merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pelindo II 48,9%, Koperasi Pegawai 0,10%, dan Hutchison Port Holding (HPH) 51%.
"Terkait perpanjangan kontrak JICT kami konsisten dan pastikan 2019 sahamnya dimiliki 100% nasional," kata Firmansyah.
Pihaknya menyebutkan bahwa sudah mengirimkan surat ke direksi JICT terkait dihentikannya mogok kerja hari ini. Namun, sampai saat ini ia mengaku belum diperbolehkan masuk dan bekerja.
"Sudah normal tapi belum diperbolehkan masuk," ujar Firmansyah. (ara/ang)