Apalagi setelah diketahui realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir Juni 2017 tumbuh sebesar 13,5%, sementara sektor ritel terus menurun. Logikanya PPN adalah gambaran dari transaksi yang seharusnya sejalan dengan pertumbuhan ritel. Hal ini yang akhirnya disebut kebanyakan ahli hingga pemerintah sebagai anomali.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani membenarkan kedua laporan tersebut yang menimbulkan anomali. Asumsi sementara bagi pengusaha adalah tingginya kepatuhan masyarakat pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, bila dikaji lebih dalam, Hariyadi tetap merasa janggal. Alasannya volume dari peserta tax amnesty tidak begitu signifikan.
Baca juga: Begini Fakta Penurunan Daya Beli Orang RI |
Opini lain yang berkembang, bahwa transaksi beralih ke online. Hariyadi menyatakan kemungkinannya sangat kecil. "Ada yang bilang online, mana ada online bayar pajak, makanya dilihat lagi, memang data ini perlu dicermati, supaya kita tahu akar masalahnya seperti apa," terangnya.
Penurunan pada sektor ritel, kata Hariyadi sangat memukul pelaku industri. Asumsi terhadap ekonomi Indonesia yang bergantung pada konsumsi rumah tangga harusnya bisa membuat sektor ritel cerah. Bukan seperti sekarang yang harus alami penurunan sampai 5%.
"Karena mereka expecting bahwa yang namanya target tercapai, karena beban ritel naik, sewa naik, biaya pekerja naik, modal kerja naik, sehingga diharapkan di atas 10%, dengan kondisi sekarang ini jadi ekuivalen seperti minus 5%," pungkasnya.
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah |












































Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah