Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menjelaskan, berkas lamawan dikirim melalui PO BOX masing-masing instansi penyedia lowongan. Ini diperlukan untuk memeriksa keaslian berkas.
"Memang saat pendaftaran online itu berkas penunjang diunggah juga secara online. Tapi di situ kan tidak ada autentikasinya. Nah berkas perlu dikirim itu untuk autentikasi," kata dia kepada detikFinance, Selasa (8/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tutorial Daftar Online CPNS 2017 |
detikFinance merangkum tata cara dan daftar berkas yang harus dikirim pelamar melalui PO Box setelah melakukan pendaftaran online. Berikut Rangkumannya:
Untuk lowongan CPNS di Mahkamah Agung, harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas berupa:
- Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online,
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI,
- Fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT,
- Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
Adapun untuk pelamar di lingkungan Kemenkumham, pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib mengirimkan berkas berupa:
- surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id,
- fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA,
- surat pernyataan bermaterai Rp 6.000, pas foto 3Γ4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat,
- dan lembar bukti pendaftaran.
Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar dapat menghubungi call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729. (dna/hns)











































