Pengacara Direksi Bank Mandiri Protes Pernyataan Sugiharto

Pengacara Direksi Bank Mandiri Protes Pernyataan Sugiharto

- detikFinance
Rabu, 11 Mei 2005 15:44 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Sugiharto menuai protes. Gara gara ia melontarkan pernyataan, yang intinya akan memecat direksi Bank Mandiri jika jadi tersangka. Menurut tim kuasa hukum Bank Mandiri, dalam AD/ART Bank Mandiri seorang direksi tidak dapat dicopot hanya karena dijadikan tersangka. "Jadi pemecatan itu jelas tanpa dasar hukum. Bahkan Sugiharto bisa digugat jika benar-benar mencopot direksi Bank Mandiri," kata Koordinator Tim Advokat Bank Mandiri, Sulistio kepada detikcom di Jakarta, Rabu (11/2/2005).Sulistio juga meminta, agar semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus Bank Mandiri dan tidak mendahulukan putusan pengadilan. Menurut dia, jika memang pencopotan direksi Bank Mandiri itu akan dilakukan, maka bukan tidak mungkin pihak yang dicopot akan menggugat balik Menneg BUMN. "Pihak yang dicopot bisa mengajukan gugatan balik dengan mengajukan gugatan perdata. Gugatan perdata berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata," katanya.Saat ditanya apakah pihak direksi bank Mandiri dipastikan akan menggugat Menneg BUMN? Sulistio menyatakan, ia akan terlebih dulu berkonsultasi dengan kliennya. Berani? (mar/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads