Ada 4,5 Juta PNS Layani 260 Juta Penduduk RI, Bagaimana Kualitasnya?

Ada 4,5 Juta PNS Layani 260 Juta Penduduk RI, Bagaimana Kualitasnya?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 09 Agu 2017 12:54 WIB
Ada 4,5 Juta PNS Layani 260 Juta Penduduk RI, Bagaimana Kualitasnya?
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimiliki oleh pemerintah mencapai 4,5 juta orang. Angka tersebut bertugas untuk melayani seluruh penduduk Indonesia yang jumlahnya mencapai 260 juta jiwa. Bagaimana kualitasnya?

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Diah Natalisa mengatakan, untuk mengoptimalkan layanan terhadap masyarakat, perlu dilakukan peningkatan kualitas ASN yang ada saat ini. Pasalnya, hingga saat ini masih ada keinginan dari masyarakat mengenai pelayanan terhadap publik yang belum terjawab.

"Keinginan masyarakat mendapat pelayanan publik masih banyak belum terjawab. Masih banyak keluhan-keluhan. Masih banyak hal yang perlu kita upayakan, terhadap 4,5 juta ASN ini perlu memahami apa yang benar-benar perlu kita lakukan," katanya dalam Seminar Bakohumas Kampanye Gerakan Indonesia Melayani di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melayani masyarakat sendiri telah diamanatkan dalam lnstruksi Presiden No. 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada jajaran pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merealisasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Dalam gerakan Indonesia Melayani, fokus pada 10 program, mulai dari peningkatan kapasitas SDM, penegakan disiplin, penyempurnaan standar pelayanan, manajemen kinerja, perilaku pelayanan, peraturan perundang-undangan, debirokratisasi, sarana dan prasarana, penegakan hukum, hingga penghargaan dan sanksi serta keteladanan pimpinan.

"Mengenai standar pelayanan, yang selalu jadi fokus kita dalam pendampingan dan penilaian terhadap semua unit pelayanan publik, ada beberapa indikator. Ini yang harus benar-benar terlihat nyata dilihat masyarakat yang menjadi dasar komplain dari masyarakat," ungkapnya.

Beberapa hal tersebut, misalnya berkaitan dengan persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya tarif, dan sistem pengaduan yang harusnya dimiliki oleh semua layanan publik.

Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini PNS juga masih memiliki persepsi negatif dari publik. Untuk itulah dilahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

"Kita ingin mengubah persepsi publik terhadap PNS. Kalau kita melihat persepsi publik sekarang ini, pasti akan melihat bawah posisi PNS sekarang ini adalah kualifikasi pendidikan dengan kompetensi nya itu berbeda," tutur dia.

"Jadi barangkali ini juga tugas kita untuk melakukan penataran. Makanya kalau sekarang itu, ada yang pendidikan masih D3, kalau mau jadi eselon 3 itu wajib S1. Yang duduk jadi eselon 4 wajib D3," tukasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads