Menurut data Kementerian Keuangan, dari total belanja dalam APBN 2017 sebesar Rp 2.080 triliun. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.315 triliun. Belanja pegawai mencakup 26,1% atau sekitar 1/4 dari total anggaran belanja pemerintah pusat.
Untuk itulah, saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab itu, yang ingin kita wujudkan, bukan hanya ASN yang profesional, memiliki moralitas dan integritas tapi juga punya nilai nilai tinggi untuk bisa menyesuaikan dalam nilai-nilai perubahan. Apakah perubahan dalam teknologi informasi, perubahan global dan sebagainya," kata Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja saat ditemui di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Ia mengatakan adanya aturan itu akan membuat kualitas ASN sebagai pelayan publik menjadi lebih profesional dan berkualitas.
"Makanya ketika bangun SDM, maka kita harus bangun dari awal, dari mulai sistem seleksi yang tepat. Makanya sekarang MenPAN RB betul-betul memberikan formasi secara ketat dan kepada jabatan-jabatan yang memang dibutuhkan oleh organisasi," tandasnya. (dna/mkj)











































