Dalam PP tersebut diatur, bahwa masa prajabatan atau percobaan sifatnya wajib dan hanya diberikan satu kali kesempatan dengan masa satu tahun.
"Kalau dulu dia masih bisa berulang. Enggak lulus saat ini, tahun depan masih bisa. Tapi kalau dalam PP itu enggak bisa, kalau sekarang prajabatan, dia angkatan yang lama belum prajabatan maka otomatis harus menyesuaikan PP 11," kata Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Aba Subagja saat ditemui di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Hal ini sendiri dilakukan untuk memastikan kompetensi seorang PNS di bidang yang akan dijalaninya, sehingga tak ada lagi cerita seorang PNS ditempatkan pada posisi yang tak sesuai dengan kompetensi atau kualifikasinya.
"Sehingga punya komptensi teruji di bidangnya. Setelah itu, diklat yang dilakukan juga harus dilakukan secara terintegrasi. Artinya dalam satu tahun dikllat itu dilakukan, dan itu masa percobaan, dan ketika prajabatan hanya bisa satu kali dan kalau enggak lulus, enggak bisa lagi," jelasnya.
Selain itu, PNS yang telah diangkat namun mengundurkan diri, tak bisa langsung mendaftar CPNS. Dibutuhkan jeda waktu untuk kembali memasukkan lamaran CPNS.
"Ketika saya sudah diterima, prajabatan lulus, kemudian saya mengundurkan diri. Kalau seperti itu dalam jangka waktu tertentu dia tidak boleh daftar. Karena sudah merugikan orang lain," ungkapnya.
Akan tetapi jika CPNS tersebut berhasil memperoleh nilai yang sangat memuaskan dari hasil diklat tersebut, kata dia ada kemungkinan orang tersebut akan diangkat langsung menjadi pejabat esselon III.
"Jadi dia akan dimasukkan dalam sekolah kader ASN (Aparatur Sipil Negara). Pendidikan dua tahun, dan setelah keluar akan diproyeksikan jadi esselon III atau administrator," tukas dia.
(eds/dna)











































